Loading date...

Dompet Sosial Al-Fityan adalah sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Al- Fityan berdasarkan SK Ketua Yayasan Al-Fityan No. 68 Tahun 2024. Yayasan Al-Fityan didirikan pada tahun 2004 di hadapan Notaris Musa Muamarta, S.H, yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 2 Desember 2004 dengan nomor C-937.HT.01.02.TH.2004 yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan bantuan sosial.

Dompet Sosial Al-Fityan telah berkiprah menyalurkan berbagai donasi wakaf, infaq dan sedekah dengan program distribusi dan pendayagunaan seperti: Bantuan pemberdayaan ekonomi berupa gerobak dagang dan mesin jahit, pembangunan berbagai sarana tempat ibadah, sekolah, pembangunan sarana sanitasi dan air bersih, bantuan sosial lainnya seperti sembako ramadan dan tebar hewan kurban, santunan-santunan kepada keluarga kurang mampu, siswa, guru dan da’i di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam hal bencana alam, Dompet Sosial Al-Fityan selalu hadir membantu meringankan kesulitan saudara-saudara kita di daerah bencana, mulai dari bencana letusan gunung Merapi tahun 2006 dan 2011, gempa & tsunami Palu 2018, letusan gunung Semeru 2021, hingga gempa bumi Cianjur tahun 2022.

لَا تَنْقُصُ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidak akan mengurangi harta. (HR.Muslim)

Kalkulator Zakat - Dompet Sosial Al-Fityan

Kalkulator Zakat

Dompet Sosial Al-Fityan

Sahabat Al-Fityan, hitung zakat profesi kamu di sini!

Harga Emas X Nishab Pertahun / 12 bulan = Nishab (per Bulan)

15.845.417

ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN

Rp 0
Total Penghasilan Bersih (per Bulan) Rp 0
Nishab (per Bulan) Rp 15.845.417
Status -

Zakat yang dihitung adalah 2.5% dari penghasilan bersih bulanan

Sahabat Al-Fityan, hitung zakat mal kamu di sini!

Nishab Zakat Mal

Nishab (setara 85 Gram Emas) Rp 193.650.000
Harga Emas (per Gram) Rp 2.278.000

ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR

Rp 0

Detail Perhitungan:

Total Harta Rp 0
Total Hutang Rp 0
Harta Bersih Rp 0
Nishab Rp 193.650.000
Status Tidak Mencapai Nishab

Zakat yang harus Anda bayar adalah 2.5% dari total harta yang telah mencapai nishab.

Pilih Jenis Beras :

Premium Quality
Rp. 40.000 / Jiwa
Premium Super Quality
Rp. 45.000 / Jiwa
Belum ada wajib zakat yang ditambahkan

ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR

Rp. 0
Pilih Jenis Beras

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim sebelum salat Idul Fitri.

Kalkulator ini dibuat untuk memudahkan perhitungan zakat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konsultasi dengan lembaga zakat terpercaya.