Dompet Sosial Al-Fityan adalah sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Al- Fityan berdasarkan SK Ketua Yayasan Al-Fityan No. 68 Tahun 2024. Yayasan Al-Fityan didirikan pada tahun 2004 di hadapan Notaris Musa Muamarta, S.H, yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 2 Desember 2004 dengan nomor C-937.HT.01.02.TH.2004 yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan bantuan sosial.
Dompet Sosial Al-Fityan telah berkiprah menyalurkan berbagai donasi wakaf, infaq dan sedekah dengan program distribusi dan pendayagunaan seperti: Bantuan pemberdayaan ekonomi berupa gerobak dagang dan mesin jahit, pembangunan berbagai sarana tempat ibadah, sekolah, pembangunan sarana sanitasi dan air bersih, bantuan sosial lainnya seperti sembako ramadan dan tebar hewan kurban, santunan-santunan kepada keluarga kurang mampu, siswa, guru dan da’i di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam hal bencana alam, Dompet Sosial Al-Fityan selalu hadir membantu meringankan kesulitan saudara-saudara kita di daerah bencana, mulai dari bencana letusan gunung Merapi tahun 2006 dan 2011, gempa & tsunami Palu 2018, letusan gunung Semeru 2021, hingga gempa bumi Cianjur tahun 2022.
Sahabat Al-Fityan, hitung zakat profesi kamu di sini!
Harga Emas X Nishab Pertahun / 12 bulan = Nishab (per Bulan)
15.845.417
Zakat yang dihitung adalah 2.5% dari penghasilan bersih bulanan
Sahabat Al-Fityan, hitung zakat mal kamu di sini!
Nishab Zakat Mal
Detail Perhitungan:
Zakat yang harus Anda bayar adalah 2.5% dari total harta yang telah mencapai nishab.
Pilih Jenis Beras :
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim sebelum salat Idul Fitri.
Kalkulator ini dibuat untuk memudahkan perhitungan zakat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konsultasi dengan lembaga zakat terpercaya.